Kontroversi Pengawalan Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Apa Kata Aturan?

Kontroversi Pengawalan Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Apa Kata Aturan?-Tangkap Layar -

Selain itu, Pasal 135 Ayat (1) menegaskan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta bunyi sirene.

2. Apakah Pengawalan Mobil Kosong Diperbolehkan?

BACA JUGA: Viral Video Patwal RI 36, Korlantas Polri Minta Maaf dan Beri Tindakan Tegas

Dalam aturan yang berlaku, kendaraan pejabat negara memang bisa mendapatkan pengawalan, tetapi umumnya pengawalan dilakukan saat pejabat berada di dalam kendaraan tersebut.

Dalam kasus ini, mobil RI 36 dikawal dalam kondisi kosong karena sedang dalam perjalanan menjemput Raffi Ahmad.

Ini memunculkan perdebatan apakah pengawalan terhadap kendaraan kosong masih relevan dan sesuai prosedur.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi pengawalan terhadap mobil kosong, terutama karena pengawalan tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan lain.

BACA JUGA: Video Patwal RI 36 Viral, Sekretaris Kabinet Beri Teguran, Mahfud MD Ikut Tanggapi

Selain itu, sikap arogan patwal yang terekam dalam video juga menuai banyak kritik.

Menanggapi kontroversi ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan petugas yang bersikap arogan.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap pengawalan, petugas tidak boleh bersikap kasar atau menunjuk-nunjuk pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, Raffi Ahmad juga memberikan klarifikasi bahwa mobil tersebut memang digunakan olehnya, tetapi saat kejadian ia tidak berada di dalam mobil.

Ia menambahkan bahwa patwal menegur sopir taksi Alphard karena khawatir terjadi kemacetan akibat perselisihan dengan pengemudi Suzuki XL7.

BACA JUGA:Viral Mobil Berpelat RI 36 yang Digunakan Raffi Ahmad, Istana dan Polri Beri Klarifikasi

1. Mobil RI 36 berhak mendapat pengawalan, tetapi pengawalan seharusnya dilakukan saat pejabat berada di dalam mobil.

2. Pengawalan terhadap mobil kosong masih menjadi perdebatan terkait urgensi dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan