Sudah Sekitar 30 JCH di Muratara Lakukan Pelunasan

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H Muhammad Ali foto bersama JCH -Foto : Dok Pribadi-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID -  Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H atau Tahun 2025 H sudah dibuka sejak 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025 mendatang. 

Di Kabupaten Muratara, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muratara, DR H Ikral S.Ag MM melalui  Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H Muhammad Ali saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 28 Februari 2025 saat ini sudah cukup banyak Jemaah Calon Haji (JCH) yang sudah melakukan pelunasan. 

Untuk sementara jelasnya, JCH yang masuk dalan kuota jemaah berhak lunas di Tahap I di Kabupaten Muratara tahun ini berjumlah 81 JCH. 

"Namun yang sudah melunasi hampir separuhnya, ya sekitar 30an JCH yang sudah melunasi," ungkap Ali. 

BACA JUGA:Sudah 89 JCH Kabupaten Musi Rawas yang Melakukan Pelunasan

BACA JUGA:21 JCH Kabupaten Musi Rawas Sudah Lakukan Pelunasan

Untuk JCH yang belum melunasi, masih ada waktu hingga 14 Maret mendatang. Untuk itu ia mengimbau agar JCH yang sudah dinyatakan berhak melunasi ya segera melakukan pelunasan. 

Selanjutnya nanti akan dibuka pelunasan tahap II. Pelunasan tahap II ini untuk JCH cadangan, pasangan muhrim dan JCH Lansia. 

"Untuk di Muratara ya kemungkinan bertambah JCH kita kalau mereka bisa melakukan pelunasan ditahap II. Karena finalnya memang ditahap II. Setelah diumumkan untuk pelunasan tahap II, baru bisa kita ketahui berapa JCH di Muratara yang berangkat ibadah haji tahun ini," tegas Ali. 

Mereka yang masuk dalam jemaah berhak lunas ini lanjutnya, sudah mengikuti tes kesehatan dan hasilnya dinyatakan Istithaah.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan

BACA JUGA: JCH Kabupaten Muratara Mulai Lakukan Proses Bio Visa

"Karena Istithaah kesehatan merupakan syarat wajib sebelum mereka melakukan pelunasan Bipih," tegasnya

"Ya kita tunggu saja informasi lebih lanjutnya. Yang jelas sementara ini JCH kita yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 72 JCH. Silahkan mereka melakukan pelunasan, dan bukti setor pelunasannya diserahkan ke kami," imbaunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan