Upah Minimum Kota Lubuk Linggau Tahun 2025 Tunggu Keputusan Provinsi
Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar.-Foto: M. Yasin-Linggau Pos
Namun demikian walaupun menginduk dengan Provinsi Sumsel UMP yang ditetapkan provinsi tetap melalui proses penetapan surat keputusan (SK) Wali Kota Lubuk Linggau.
"Surat dari Provinsi Sumsel dibuat surat edaran Wali Kota. Paling lambat tanggal 30 November sudah keluar, untuk diberlakukan tahun 2025," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel
BACA JUGA:UMP 2024 Masing-Masing Provinsi, Berikut Perbandingan UMP di Sumatera, Jawa, Kalimantan
Menurutnya tidak hanya Kota Lubuk Linggau yang tidak punya Dewan Pengupahan, tapi sejumlah daerah di Porvinsi Sumsel juga tidak ada Dewan Pengupah.
Diantaranya Kabupaten Empat Lawang dan sebagainya.
Menurutnya ada kelebihan dan kekurangan jika ada Dewan Pengupah. Kelebihannya bisa menentukan sendiri upah minimum daerah.
"Kalau kita bisa menentukan upah minimum daerah syaratnya harus lebih tinggi dari UMP, walaupun hanya Rp 1," jelasnya.
BACA JUGA:UMK 2024 Lubuklinggau Tinggi Dibandingkan UMP di Jambi, Sumbar, Sumut, Lampung dan Bengkulu
BACA JUGA:Jakarta UMP 2024 Tertinggi, UMP Sumsel Lihat Daftar UMP di Indonesia Berikut Ini
UMP Kota Lubuk Linggau tahun 2024 Rp 3.456.000.
Ia menyebut kalau terlalu tinggi upah minimum juga tidak bagus akan merugikan pengusaha.
Kalau telalu rendah merugikan tenaga kerja.
"Jadi yang bagus itu yang sesuai dengan daerah," sebutnya.
BACA JUGA:UMP 2024 Sumsel, Bengkulu dan Jambi Naik, Gubernur Tetapkan Besarannya Segini