Rencana Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025, Apa Saja Pertimbangannya?
Rencana Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025, Apa Saja Pertimbangannya?-Tangkap Layar -
Ia berharap rencana kenaikan gaji ini dapat memperbaiki kesejahteraan honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian pendapatan yang memadai.
Struktur Gaji guru PNS dan PPPK Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja
Dalam kebijakan terbaru, gaji PNS juga akan disesuaikan dengan pangkat, jenjang jabatan, serta masa kerja dan latar belakang pendidikan.
BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009, terdapat beberapa jenjang pangkat guru PNS, yakni Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.
Setiap jenjang ini memiliki kisaran gaji yang berbeda sesuai dengan masa kerja, yang dikenal sebagai Masa Kerja Golongan (MKG).
Rincian Gaji Guru PNS 2024 Berdasarkan Jenjang Jabatan dan Golongan:
1. Guru Pertama
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
BACA JUGA:Hari Guru Nasional Kemendikdasmen akan Luncurkan '7 Kebiasaan Baik'
BACA JUGA:Upah Guru Honorer Bakal Naik 2025, Segini Nominalnya
2. Guru Muda
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700