Seleksi Petugas Haji 2025 Dimulai, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat-Foto : Dok. Kemenag RI-

2. Beragama Islam

3. Sehat jasmani dan rohani 

4. Tidak dalam keadaan hamil 

5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah 

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana 

7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS 

8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI

9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

Pegawai ASN Kementerian Agama, Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar 

Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji 

Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan