Tak Dapat Pesangon, Pekerja di Mura Bisa Lapor ke Disnakertrans
MEDIASI- Pihak Disnakertrans Kabupaten Mura melakukan mediasi para karyawan dan perusahaan.-Foto: Dokumen-Disnakertrans Kabupaten Mura
Lalu PHK Karena Kondisi Tertentu yakni dikarenakan hal-hal yang terjadi di luar kuasa karyawan atau perusahaan, seperti kondisi karyawan yang tidak memungkinkan untuk terus bekerja karena sakit atau kecelakaan hingga kondisi perusahaan yang pailit.
Kemudian PHK Karena Kesalahan Berat yakni ketika karyawan melakukan pelanggaran hukum lalu dipenjara dan mangkir selama 6 bulan lebih, perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.
BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden
Ditambahkanya karena biasanya perusahaan lebih tahu dengan soal PHK, kalau memang ingin efesiensi biasanya perusahan itu tidak mampu lagi membayar gaji dari karyawan, mereka melakukan pengurangan pada karyawannya.
"Walau bagainman pum kita tetap melindungi tenaga kerja namun jangan sampai perusahaan tersebut dirugikan. Itulah setiap masalah yang dilakukan perusahaan maka kita akan lakukan mediasi dahulu antara karyawan dan manajemen perusahaan agar tahu permasalahan benar. Jangan sampai akibat PHK sepihak pas diketahui babwa karyawan itu memang benar melakukan kesalahan yang fatal," tambahnya.
Ia menambahkan saat ini ada 12 ribu tenaga kerja asal Mura yang bekerja dari 30 perusahaan yang bergerak di bidang pekebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mura.
Kebanyakan mereka bekerja dibidang mandor, satpam dan buruh harian.
BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Musi Rawas Sukses Buka Bimtek PKG SMP Tahun 2024
Dengan kontrak pekerja dikebun sawit yakni Buru harian Lepas (BHL), perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT) dan tetap.