Dinkes Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit

Erwin Armeidi - Foto : Dinkes Lubuklinggau-

KORANLINGGAUPOS.ID- Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi mengapresiasi dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

"Bangus adanya usulan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit yang merupakan  Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau. Dengan adanya Perda tersebut nantinya paling tidak kita bisa menjamin Rumah Sakit bisa melayani masyarakat dengan baik,"  katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 12 November 2024.

Ditambahkannya, ketika membicarakan tentang rumah sakit tidak hanya soal fasilitasnya saja tapi juga tenaga kesehatan, fasilitas, kualitas layanan. JAdi dengan adanya Perda tersebut semakin menjamin harus bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan yang paling baik kepada masyarakat. Tujuannya adalah pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan," tambahnya.

Menurut Erwin berdasarkan hasil studi Dinkes Kota Lubuk Linggau, di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah menerapkan Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) ibukotanya Sekayu.  

BACA JUGA: Lubuk Linggau Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Dinkes Ungkap Rincianya

BACA JUGA:Plt Kadinkes Lubuk Linggau: Orang Tua Perokok Beresiko Anak Stunting

"Kita studi kita belajar rumah sakit-rumah sakit lain sudah banyak bagaimana bisa hadir melayani masyarakat dengan baik, keluhan masyarakat semakin berkurang, pelayanan semakin meningkat. Jenis pelayanan semakin meningkat, tenaga kesehatannya juga semakin lengkap. Kalau di Sumsel ini kita contoh Sekayu," jelasnya.

Erwin menyebut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu tipe B. "Rumah Sakit Sekayu tipe B artinya rumah sakit itu sudah lengkap, dokter spesialisnya lengkap, alat kesehatan lengkap, sarana dan prana lebih lengkap,"  sebutnya.

Erwin mengaku studi Dinkes Kota Lubuk Linggau ke RSUD Sekayu bukan secara formal. "Kalau secara formal tidak kita sering diskusi dengan direkturnya kebetulan mantan Kabid di Dinkes Kota Lubuk Linggau, dr Charli kita sering diskusi dengan beliu," akunya.

Erwin mengungkapkan RSUD Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau tipe C. "Rumah Sakit kita tipe C artinya belum selengkap mereka. Tapi walaupun tipe C tidak apa-apa yang penting kualitas layanannya tidak boleh kalah," jelasnya.

BACA JUGA:Dinkes Mura Sosialisasikan ILP, Harapkan Puskesmas Terapkan Pelayanan Kesehatan Primer

BACA JUGA:Musim Pancaroba Waspada DBD Dinkes Mencatat Ada 213 Kasus

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya DPRD Kota Lubuk Linggau ajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Adapun 3 Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Tentang Anti Perundungan di Sekolah dan Raperda Tentang Persampahan.

Raperda tersebut sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, mulai dari penyampaian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuklinggau. Lalu dilanjutkan rapat paripurna mendengarkan tanggapan eksekutif. Lalu dilanjutkan rapat paripurna mendengarkan jawaban fraksi-fraksi dewan atas tanggapan eksekutif terhadap penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan