Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi-Tangkap Layar -
Ketika seorang guru meninggal dunia, tunjangan yang seharusnya diterima juga akan berhenti diberikan, karena status kepegawaiannya berakhir.
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan
Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan dianggap tidak aktif dalam tugas mengajar sehingga haknya untuk menerima Tunjangan Profesi akan dihentikan.
4. Mengundurkan Diri dari Profesi Guru
Jika seorang guru memilih untuk mengundurkan diri, maka tunjangannya akan dihentikan karena statusnya sebagai guru berakhir.
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya
5. Diberikan Tugas Belajar
Ketika seorang guru diberi tugas belajar yang mengharuskannya meninggalkan kegiatan mengajar, maka Tunjangan Profesi akan dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.
6. Dipidana Penjara
Guru yang menjalani hukuman penjara tidak lagi berhak atas Tunjangan Profesi.
Keputusan ini diambil berdasarkan status hukum yang mengharuskan pengajar tersebut tidak aktif dalam mengajar.
BACA JUGA:Guru RA dan Madrasah Sudah Disiapkan Kemenag Tunjangan Khusus, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
7. Tidak Lagi Menjabat sebagai JF Guru