Tagih Piutang PBB P2 Bapenda Kerjasama dengan Jaksa

Petugas pelayanan kantor Bapenda Kota Lubuk Linggau-Foto: Muhammad Yasin/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan menjelaskan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tidak bisa dihapus begitu saja. 

"Walaupun perusahan bangkrut ataupun objek pajak tidak ditemukan dan subjek pajak sudah tidak ada lagi orangnya tetap tidak bisa dihapus harus ada rekomendasi Jaksa Pengacara Negara," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Untuk menyelesaikan piutang PBB P2 Bapenda Kota Lubuk Linggau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau selaku Jaksa Pengacara Negara.

"Kita sudah lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri. Telah kita terbitkan SK surat kuasa khusus dengan harapan ada pembayaran PBB P2 yang nunggak atau piutang,"

 BACA JUGA:Bapenda Kota Lubuk Linggau Akan Menghapus 23 SPPT PBB P2 Double

BACA JUGA:Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024

Dengan adanya kerjasama tersebut , menurut Hendra Gunawan pembayaran Piutang PBB P2 pada tahun anggaran 2024 cukup banyak. 

Hendra Gunawan mengaku piutang PBB P2 yang sudah dibayar oleh wajib pajak hingga saat ini tercatat Rp 2,6 miliar. "Banyak perusahan-perusahan besar dipanggil Jaksa sehingga mereka bayar ada yang totalnya Rp 700 juta, Rp 600 juta," akunya.

Dijelaskan Hendra Gunawan tingginya pembayaran piutang PBB P2 oelh wajib pajak berkat bantuan dari Kasi Datun Kejaksaan "Sehingga realisasi piutang PBB P2 yang sudah dibayar wajib pajak 2,6 miliar," ucapanya. 

Diakuinya ada perusahaan yang sudah bangkrut dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya. "Tapi ada juga perusahan pailit dan pemilik perusahaannya sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya di mana. Ini akan diajukan penghapusan pitung sehingga tidak menjadi beban di tahun berikutnya," jelasnya.

 BACA JUGA:Warga Ngeluh Tarif PBB Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Solusi dari BAPENDA Lubuk Linggau

BACA JUGA:Realisasi PAD Belum Maksimal Ini Pesan Pj Wako untuk Kepala Bapenda yang Baru

Adapun perusahan yang sudah bangrut diantaranya Abadi Hotel, rumah makan Pagi Sore.  Namun demikian Bapenda Kota Lubuk Linggau tetap berusaha mengirimkan surat karena untuk melakukan penghapusan piutang setelah melakukan upaya batas maksimal dan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara.

"Kalau ada keterangan dari Kejaksaan baru kita lakukan penghapusan piutang. Jika tidaka ada keterangan kita tidak berani hapus. Maka tetap terdata hingga tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan