Tagih Piutang PBB P2 Bapenda Kerjasama dengan Jaksa

Petugas pelayanan kantor Bapenda Kota Lubuk Linggau-Foto: Muhammad Yasin/Linggau Pos-

Bapenda Kota Lubuk Linggau penghapusan denda piutang PBB P2. "PBB P2 yang terhutang itu dendanya dihapuskan sehingga wajib pajak hanya membayar pokoknya saja karena kita ada program penghapusan denda," jelasnya. 

Hendra Gunawan menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB P2 baik piutang maupun PBB P2 tahun berjalan (2024). "Dari PBB P2 kita bisa membangun Kota Lubuk Linggau.Bayarlah PBB P2 karena sebentar lagi tepatnya tanggal 30 November batas pelunasan PBB P2 berakhir. Jika terlambat bayar akan dikenakan denda. Desember denda diberlakukan lagi," himbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan