Bahas Rapeda Tentang Pengelolaan Sampah, Pansus III Study Tiru ke Muara Bungo
Wansari-Foto : Dokumen Pribadi-
Dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah nantinya masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan sampah. Juga akan digali untuk mendungkung program pengelolaan sampah misalnya mengadakan peralatan.
"Perda Pengelolaan Sampah ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah Kota apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah sampah," jelasnya.
BACA JUGA:Kreatifitas Pemuda Desa Hasilkan Cuan dari Membuat Pupuk Organik Atasi Masalah Sampah
Menurutnya, sampah tidak hanya sebatas diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tapi harus diolah sehingga menjadi barang yang berguna dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Misalnya sampah yang bisa didaur ulang seperti sampah plastik bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat. Sampah organik bisa dibuat pupuk.
"Untuk mengolah sampah juga diperlukan peralatan. Untuk pengadaan peralatan bisa meminta bantuan pemerintah pusat atau melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
Diketahui berita sebelumnya, DPRD Kota Lubuk Linggau telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
BACA JUGA:Di Hari Lingkungan Hidup 302 Ton Sampah Melalui Green Employee Involvement Berhasil PLN Kumpulkan
BACA JUGA:Jangan Biarkan Jerami Padi Menjadi Sampah Begini Cara Mengolahnya Menjadi Pakan Ternak
Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD yang dibahas di masa sidang ketiga tahun anggaran 2024 yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun Pansus yang dibentuk Pansus I diketuai oleh Hj Rosmala Desi membahas Raperda Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah. Pansus II diketahui oleh Bambang Rubiato membahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit.