Jumlah Surat Suara Pilkada Rusak 934 Lembar Penggantinya Sedang Diambil Di Percetakan
Petugas yang direkrut KPU Kota Lubuk Linggau sedang melakukan pengepakan logistik Pilkada di gudang logistik KPU Kota Lubuk Linggau.-Foto: Dokumen -KPU Kota Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - Jumlah surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Lubuk Linggau yang rusak 934 lembar.
Dengan rincian 921 lembar surat suara pemungutan suara yang normal dan 13 lembar surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang).
"Setelah dilakukan pelipatan dan sortir surat suara Pilkada Kota Lubuk Linggau diketahui jumlah surat suara yang rusak totalnya 934 lembar," kata Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 15 November 2024.
Menurutnya, surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada yang rusak.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Tunda Debat Kedua Calon Wali Kota
BACA JUGA:Debat Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ketua KPU Lubuk Linggau: Momen Sampaikan Visi Misi
"Untuk surat suara Pilgub tidak ada yang rusak," tambahnya.
Untuk mengganti surat suara yang rusak saat ini sedang dalam proses pengambilan di percetakan di Pulau Jawa.
"Yang mengambil Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau didampingi staf sekretariat KPU Kota Lubuk Linggau, Anggota Bawaslu dan didampingi petugas keamanan dari Polres Lubuk Linggau," jelasnya.
Aspin menambahkan logistik Pilkada saat ini sedang dalam proses pengepakan seperti memasukan blangko dan surat suara ke dalam amplop.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sukses Adakan Debat Pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
BACA JUGA:53 Surat Suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Ditemukan Rusak
Dan menyiapkan peralatan ATK yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti tinta, pena dan sebagainya.
Pengepakan logistik dikelompokan per TPS.