Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Punya Tunggakan Iuran, Begini Solusinya Kata Dinkes Lubuk Linggau

Plt Kepala Dinkes Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi-Foto : Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID- Warga Kota Lubuk Linggau yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang tidak mampu bayar iuran sehingga nunggak pembayaran bisa mengajukan menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

Hal tersebut dijelaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi kepada KORAN LINGGAUPOS.ID, Sabtu 15 November 2024.Dijelaskannya syarat untuk mengajukan menjadi peserta BPJS PBI Pemkot Lubuk Linggau, mengajukan surat permohonan ke Pemkot Lubuk Linggau melalui Dinkes Kota Lubuk Linggau dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah.

"Syaratnya mengajukan permohonan lampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah dan melampirkan fotokopi kartu keluarga," tambahnya.

Mengenai iuran BPJS Kesehatan yang menunggak tersebut tidak perlu dibayar oleh warga tersebut. Dan warga yang tidak mampu tersebut bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI iuran bulannya dibayar Pemkot Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Dinkes Evaluasi Bidang P2P dalam Upaya Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit

BACA JUGA:Dinkes Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit

Erwin menyebut jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBD Kota Lubuk Linggau berubah atau fluktuatif bisa bertambah karena ada yang mengajukan karena tidak mampu bayar dan juga terkadang berkurang yang disebabkan orangnya pindah tidak lagi menjadi warga Kota Lubuk Linggau sehingga Pemkot Lubuk Linggau tidak bisa lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan warga yang pindah tersebut.

Atau karena meninggal dunia, diterima jadi ASN. Kalau diterima jadi ASN tidak lagi masuk kategori peserta BPJS PBI. tapi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah. 

"ASN masuk kategori  PPU," jelasnya.  

Diketahui sebagian iuran BPJS Kesehatan ASN ditanggung oleh pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, rinciannya, 1% dibayar oleh peserta atau ASN, sedangkan 4% dibayar oleh pemberi kerja atau pemerintah.

BACA JUGA: Lubuk Linggau Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Dinkes Ungkap Rincianya

BACA JUGA:Masyarakat Desa Remayu Ingin Ganti Bupati Baru SULTHAN

Erwin menjelaskan Kota Lubuk Linggau sudah Universal Health Coverage (UHC). 99,65 persen warga Kota Lubuk Linggau sudah tercover BPJS Kesehatan atau 244.427 jiwa dari 245.287 jiwa jumlah penduduk Kota Lubuk Linggau, dengan rincian:  

* Peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN sebanyak 120.131 jiwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan