Lahan Terlanjur Dicaplok, Ini yang Dilakukan Pemkab Mura

Ilustrasi-istimewa-

LUBUKLINGGAU.BACAKORAN.CO - Lahan Peti Kemas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) yang terlanjur dicaplok PT Agro Kati Lama (AKL) dengan ditanam kelapa sawit akan dilakukan kerjsama sistem bagi hasil. Dari luas lahan Peti Kemas 20 hektar yang terlanjur ditanam sawit oleh PT AKL seluas 8 hektar. 

Pj Sekda Kabupaten Mura, H Aidil Rusman mengatakan bahwa  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pelajari untuk kerjasama terkait lahan Peti Kemas terlanjut ditanam pohon sawit oleh PT AKL. 

BACA JUGA:Warga Binaan Dibekali Keahlian Membatik

Dari 20 hetar lahan Peti Kemas di Desa Durian Remak Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura itu yang ditanam kelapa sawit oleh PT AKL 8 hektar. "Kita sedang mempelajari untuk kerja sama atas lahan yang terlanjur ditanam PT AKL," katanya kepada Linggau Pos beberapa hari lalu. 

Menurutnya, kerjasama tentu menguntungkan kedua belah pihak, dengan sistem bagi hasil. "Berapa hasil kepala sawit dari atas lahan Peti  Kemas bagi hasil PT AKL dan Pemkab Mura dan uangnya menjadi pendapatan daerah yang langsung di setor ke kas daerah. Sekarang sedang kita bahas mekanismenya," tambahnya. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Lepas Ekspor Komuditas Unggulan

Menurut Aidil Rusman mulanya PT AKL tidak tahu kalau mereka menanam sawit masuk lokasi lahan Peti Kemas milik Pemkab Mura karena lahannya berdampingan. "Mereka tidak tahu kalau mereka telah menanam sawit di lahan milik Pemkab Mura. Untuk itu saat ini telah dibuat batas dengan dibangun siring gajah agar tidak terjadi lagi tanam sawit di lahan milik Pemkab.  Sekarang sudah dibangun siring gajah untuk mempertegas batas antara lahan PT AKL dan lahan milik Pemab Mura," tambahnya. 

Sebagaimana ketahui bahwa rencana pembangunan terminal peti kemas digagas Bupati Ridwan Mukti. Rencana pembanguan terminal peti kemas itu dari tahun 2007 dimulai dari pembebesan lahan. 

BACA JUGA:Masih Banyak APK Terpasang di Pohon

luas lahan yang dibutuhkan 50 hekter namun baru terealisasi 20 hektar. Pembebasan lahan peti kemas molor terkendala masalah tata batas desa yaitu Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dan Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti. 

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber menyebutkan peta desa lokasi akan dibangun peti kemas masuk wilayah Desa Muara Kati dekat dengan jalan kereta api dan sebagian lagi masuk wilayah Desa Durian Remuk. (sin) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan