Akhirnya, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman untuk Adik Calon Bupati Muratara

Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Kemudian terdakwa meminta korek api kepada Ade Rahman alias Ade dan Ade memberikan korek apinya lalu terdakwa menyalakan api dan membakar ijuk sapu kemudian langsung terdakwa tempelkan ke pintu rumah warung tersebut sehingga menyebabkan api menyambar BBM dan membakar rumah warung dan menyambar empat unit bedeng milik korban Amir yang bersebelahan dengan rumah warung. 

Bahwa pada saat kejadian korban Amir juga tidak berada di rumah dan sedang berada di Lubuk Linggau. 

 

Terdakwa yang masih belum merasa puas menuju ke rumah saksi Deti (istri Ariansyah) di Dusun II Desa Belani dengan diantar oleh Ade Rahman alias Ade menggunakan sepeda motor miliknya yang berjarak kurang lebih 7 KM dari rumah korban Amir. 

Di perjalanan terdakwa berhenti di warung membeli BBM dan sesampainya di rumah Deti, terdakwa melihat ada satu unit motor di depan rumah saksi Deti kemudian terdakwa siram BBM ke motor tersebut. Lalu terdakwa menyalakan api menggunakan korek api milik Ade sehingga motor tersebut terbakar. 

Selanjutnya terdakwa menyiramkan BBM ke pintu rumah Deti, lalu terdakwa mengambil kayu yang didapatkan dihalaman rumah Deti dan terdakwa tilitkan kain diujung kayu tersebut. Lalu terdakwa bakar dan terdakwa tempelkan ke pintu rumah Deti. Pada saat itu saksi Deti tidak berada dirumah namun berada di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. 

Terdakwa yang masih belum merasa puas meminta Ade Rahman alias Ade mengantarkan ke rumah Zainal Arifin di Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan di perjalanan terdakwa membeli BBM di warung, yang kemudian sesampainya di rumah Zainal Arifin sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa melihat ada kayu panjang di samping rumah Zainal. 

Kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pukulkan ke kaca jendela rumah tersebut, lalu terdakwa menyiramkan BBM ke jendela rumah tersebut. 

Lalu terdakwa menyiramkan ujung kayu tersebut menggunakan BBM dan terdakwa nyalakan api menggunakan korek api milik Ade, setelah menyala api di ujung kayu tersebut langsung terdakwa tempelkan ke jendela rumah terdakwa sehingga membakar rumah milik Zainal Arifin. Bahwa pada saat terdakwa membakar rumah saksi Zainal, didalam rumah tersebut ada saksi Siti Aisyah yang merupakan Istri dan Arwandi dan ketiga Anaknya yang terjebak api 

Sehingga berteriak minta tolong, lalu saksi Siti Aisyah berhasil menyelamatkan ketiga anaknya keluar dari rumah milik Zainal melewati pintu depan dan langsung keluar menuju dekat pagar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan