Akhirnya, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman untuk Adik Calon Bupati Muratara

Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim

Kemudian terdakwa menguras untuk mengambil bahan bakar minyak sepeda motor tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam derigen warna putih yang terdakwa dapatkan di halaman rumah Lukman. 

Kemudian sepeda motor tersebut  terdakwa sandarkan di pintu rumah dan terdakwa yang dalam keadaan emosi menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) tersebut. 

Lalu terdakwa langsung menyalakan api menggunakan korek api yang sebelumnya sudah terdakwa bawa di dalam kantong celana hingga membakar rumah milik Lukman tersebut. 

Selanjutnya terdakwa membakar rumah lainnya dan dua unit bedeng, satu unit gudang dan satu unit gedung walet yang seluruhnya milik Lukman yang terletak tidak jauh dari rumah yang terdakwa bakar sebelumnya. 

BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Adik Calon Bupati Muratara

BACA JUGA:Bakar Rumah, Penasehat Hukum Minta Adik Calon Bupati Muratara Dibebaskan

Saat kejadian saksi Lukman tidak berada di tempat melainkan berada di Palembang.

Saat terdakwa membakar salah satu rumah Lukman yang ada gedung waletnya, di dalam kamar rumah tersebut ada saksi Ria Juwita (istri dari Arwandi) dan anaknya yang berusia 5 tahun yang sedang tidur. 

Saksi Ria pada saat itu melihat ada api dan asap masuk ke dalam rumah langsung ketakutan dan langsung menyelamatkan anaknya  keluar dari rumah melalui pintu belakang. 

Terdakwa membawa derigen warna putih berisi BBM tersebut mencari Wiwin namun Wiwin sudah tidak ada di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Adik Calon Bupati Muratara Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Adik Calon Bupati Muratara Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Jaksa

Lalu terdakwa melihat Ade Rahman alias Ade (DPO) dan terdakwa meminta Ade untuk diantarkan ke rumah Amir di Dusun III Desa Belani yang hanya berjarak 500 meter dari rumah saksi Lukman. 

Setelah sampai di rumah korban saksi Amir, BBM tersebut terdakwa siramkan ke pintu rumah warung milik Amir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan