JPU Tolak Pledoi Adik Calon Bupati Muratara

Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang Replik JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau- Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan dan menolak pledoi yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Bokim alias Bokin (37). 

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH saat agenda replik di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin 11 November 2024. 

Karena sebelumnya, JPU Supriansyah  menuntut terdakwa Bokim yang merupakan adik kandung salah seorang adik calon Bupati Muratara dengan 10 tahun penjara. 

Petani warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara disidang agenda  tuntutan  JPU terbukti  dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga yang sama dengan terdakwa.

BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal

Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinu Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Amirul Mukminin,SH MH, Taufik,SH dan Yusuf Rahmadi,SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 11 November  2024 JPU Supriansyah, dalam repliknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti pasal 187 Ke 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Kedua Melanggar Pasal 187 Ke 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dengan alasan karena berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi korban di persidangan dan terdakwa juga mengakuinya.

Menyatakan menolak pembelaan dari  Penasihat Hukum terdakwa Bokim , dan mohon majelis hakim Hakim yang Mulia untuk menerima Replik kami, sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya.

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir

BACA JUGA:Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH akan menjawab pledoi dari penasehat hukum terdakwa, sekaligus menjalani agenda putusan pada Kamis mendatang .

Seperti diberitakan sebelumnya   bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan