JPU Tolak Pledoi Adik Calon Bupati Muratara
Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang Replik JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau- Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Kemudian terdakwa langsung mencari Arwandi yang merupakan adik saksi Lukman yang telah membunuh kakak kandung terdakwa.
Kemudian terdakwa berteriak memanggil nama Arwandi dan memanggil nama Lukman sambil memecahkan kaca jendela rumah tersebut.
Saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah Lukman.
Kemudian terdakwa menguras untuk mengambil bahan bakar minyak sepeda motor tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam derigen warna putih yang terdakwa dapatkan di halaman rumah Lukman.
Kemudian sepeda motor tersebut terdakwa sandarkan di pintu rumah dan terdakwa yang dalam keadaan emosi menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Lalu terdakwa langsung menyalakan api menggunakan korek api yang sebelumnya sudah terdakwa bawa di dalam kantong celana hingga membakar rumah milik Lukman tersebut.
Selanjutnya terdakwa membakar rumah lainnya dan dua unit bedeng, satu unit gudang dan satu unit gedung walet yang seluruhnya milik Lukman yang terletak tidak jauh dari rumah yang terdakwa bakar sebelumnya.
Saat kejadian saksi Lukman tidak berada di tempat melainkan berada di Palembang.
Saat terdakwa membakar salah satu rumah Lukman yang ada gedung waletnya, di dalam kamar rumah tersebut ada saksi Ria Juwita (istri dari Arwandi) dan anaknya yang berusia 5 tahun yang sedang tidur.
Saksi Ria pada saat itu melihat ada api dan asap masuk ke dalam rumah langsung ketakutan dan langsung menyelamatkan anaknya keluar dari rumah melalui pintu belakang.
Terdakwa membawa derigen warna putih berisi BBM tersebut mencari Wiwin namun Wiwin sudah tidak ada di lokasi tersebut.
Lalu terdakwa melihat Ade Rahman alias Ade (DPO) dan terdakwa meminta Ade untuk diantarkan ke rumah Amir di Dusun III Desa Belani yang hanya berjarak 500 meter dari rumah saksi Lukman.
Setelah sampai di rumah korban saksi Amir, BBM tersebut terdakwa siramkan ke pintu rumah warung milik Amir.
Kemudian terdakwa meminta korek api kepada Ade Rahman alias Ade dan Ade memberikan korek apinya lalu terdakwa menyalakan api dan membakar ijuk sapu kemudian langsung terdakwa tempelkan ke pintu rumah warung tersebut sehingga menyebabkan api menyambar BBM dan membakar rumah warung dan menyambar empat unit bedeng milik korban Amir yang bersebelahan dengan rumah warung.