JPU Tolak Pledoi Adik Calon Bupati Muratara

Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang Replik JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau- Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis . 

Bagaimana kronologinya?

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara

Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir  terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia. 

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas   menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet  Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.

Terdakwa naik kendaraan yang dikemudikan saksi Roy yang kebetulan Roy hendak pergi  kerja yang searah ke rumah korban Amir di Dusun III Desa Belani.

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan

Sampai di rumah Pandiet, terdakwa turun dari Sepeda Motor Roy dan Roy langsung pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut.

Lalu terdakwa mencari keberadaan kakak kandung terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bertemu dengan kakak kandung terdakwa tersebut. 

Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wiwin dan terdakwa meminta diantarkan pulang ke rumah. Pada 

Saat di perjalanan dan melintasi rumah saksi Lukman di Dusun II Desa Belani  sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta Wiwin untuk berhenti.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan