Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim

Suasana sidang penundaan tuntutan pidana terhadap pelaku pembunuhan Adik Bupati Muratara dengan terdakwa Arwani dan Ariansyah di Pengadilan Negeri Palembang Rabu 21 Februari 2024.-Foto : Dokumen -SUMEKS.CO

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Ariansyah, salah satu pelaku pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni kembali memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

“Saya, mewakili adik saya ini juga (Arwani) memohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim,” ucap terdakwa Ariansyah sebelum majelis hakim sebelum menutup sidang penundaan tuntutan pidana, Rabu 21 Februari 2024.

Terungkap, alasan terdakwa Ariansyah memohon keringanan karena mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Ditambah, kata terdakwa Ariansyah saat ini anak dan istri tidak bisa pulang ke kampung karena rumahnya di kampung sudah dirusak warga.

BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara

“Anak istri takut pulang, karena rumah juga sudah dirusak warga yang mulia, saya mohon dipertimbangkan keringanan hukuman,” ujarnya.

Majelis Hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi, SH, MH pun menanggapi permintaan terdakwa agar permohonan itu disampaikan nanti dalam agenda pembelaan (pledoi).

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan baik secara lisan atau tertulis melalui tim kuasa hukum,” singkat hakim ketua.

Diketahui, untuk ketiga kalinya sidang kasus pembunuhan sadis adik  Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di PN Palembang, alami penundaan.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf

Seyogyanya Rabu 21 Februari 2024, dua terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani bakal hadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut jaksa Kejati Sumsel Fatimah SH MH, penundaan itu lantaran hingga saat ini Rencana Penuntutan (Rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meski masih memberikan kesempatan, namun majelis hakim PN Palembang mendesak penuntut umum untuk segera membacakan tuntutan pidana.

Karena, menurut majelis hakim jika dibiarkan terus menerus ditunda berakibat pada masa penahanan para terdakwa yang hampir habis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan