Simak Syarat Pengajuan dan Pencairan Santunan Kematian di Musi Rawas, 2024 Dianggarkan Rp 7 Miliar
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas - Dien Candra -Foto : Dokumen Linggau Pos-
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melanjutkan program santunan kematian tahun anggaran 2024.
Bahkan Pemkab Mura telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar di APBD Tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Dien Candra mengatakan program santuan kematian lanjut terus. Anggaran santaun kematian tahun anggaran 2024 sama dengan tahun 2023 Rp 7 miliar untuk 2.122 jiwa.
“Santunan kematian lanjut terus. Anggarannya sudah dialokasikan di APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024,” katanya kepada Linggau Pos, Minggu 10 Desember 2023.
BACA JUGA:Dinsos Terima 1.900 Berkas Santunan Kematian
Program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati (Wabup) Hj Suwarti, setiap jiwa yang meninggal ahli warisnya mendapatkan santunan kematian Rp 3 juta.
Namun, kata Dien, tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian.
Warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santunan kematian.
Syarat untuk mendapatkan santunan kematian tahun 2024 sama saja seperti tahun 2023 tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Belum Dapat Dipastikan Dibuka Saat Libur Nataru
Adapun syaratnya mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinsos Kabupaten Mura dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kematian.
Dinsos Kabupaten Mura teliti berkas santuan kematian.
Jika data yang diterima diragukan petugas Dinsos Kabupaten Mura akan turun ke lapangan untuk menghimpun data.
Santunan kematian yang diberikan untuk tahun 2023 ini yang meninggal di bawah tanggal 12 Desember, warga yang meninggal diatas tanggal 12 Desember maka akan diproses untuk tahun 2024.