Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Pasti Lolos? Simak Penjelasannya

Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Pasti Lolos? Simak Penjelasannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 telah dilaksanakan secara bertahap sejak 17 November 2024 lalu seusai peserta dinyatakan lulus akan melanjutkan seleksi selanjutnya yaitu seleksi SKB.

Para peserta yang dinyatakan lolos SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), baik dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun Non-CAT.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta SKD, khususnya mereka yang menjadi peserta tunggal SKB dalam formasi yang dilamar apakah mereka otomatis dinyatakan lolos?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa peserta tunggal tidak otomatis lolos.

BACA JUGA:SKB CPNS 2024 ada 2 Kategori Tes yang Akan Dilaksanakan, Simak Tes SKB dan Cek Jadwal Selengkapnya

BACA JUGA:9 Instansi Tidak Ada Ujian SKB Tambahan dalam Seleksi CPNS 2024, Ini Daftarnya

Menurutnya, seleksi CPNS berfungsi menyaring peserta berdasarkan kompetensi, baik di tahap SKD maupun SKB.

Bahkan, jika hanya terdapat satu peserta dalam formasi, tetap diperlukan penilaian untuk memastikan bahwa kompetensi peserta memenuhi standar.

"Jika peserta tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, formasi dibiarkan tidak terisi," ujar Vino Dita Tama, Selasa (19 November 2024).

Selain itu, peserta tunggal tetap wajib:

BACA JUGA:Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Lakukan Hal ini Jika Kartu Tidak Keluar

BACA JUGA:Kesalahan Umum Penyebab Gagal Lulus SKB CPNS, Ini Tips Sukses Hadapi SKB

1. Memenuhi standar penilaian di SKB sesuai formasi yang dilamar.

2. Melengkapi berkas administrasi yang diminta oleh instansi terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan