Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP
BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP
Tidak hanya itu, khusus untuk barang kena pajak atau Barang Kena Pajak terdapat beberapa syarat wajib dipenuhi yakni :
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia
BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Lalu ada beberapa contoh BKP yang dikenakan pajak atau PPN sebagai berikut :
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya