Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar

- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean

- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP

BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Musi Rawas Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Pengusaha Kena Pajak

- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP

Tidak hanya itu, khusus untuk barang kena pajak atau Barang Kena Pajak terdapat beberapa syarat wajib dipenuhi yakni :

- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia

BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?

- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Lalu ada beberapa contoh BKP yang dikenakan pajak atau PPN sebagai berikut :

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan