Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar

Sehingga tidak dikenakan biaya PPN.

Oleh karena itu, UU PPN ini menerapkan konsep negative list, seperti menurut teori ini, bahwa barang BKP salah satu barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan