Pastikan Warga Binaan Salurkan Hak Pilih, ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin

Suasana sosialisasi penggunaan surat suara untuk Pilkada Serentaj 2024 di lokasi khusus Lapas Sekayu, Selasa 19 November 2024 -Foto : Dok. Istimewa-

1. Jika Pindah Memilih masih dalam 1 kabupaten/ kota yang sama, kamu akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/ walikota,

2. Jika Pindah memilih di luar kabupaten/ kota dalam 1 provinsi, kamu akan mendapatkan surat suara gubernur saja,

3. Jika Pindah Memilih di luar provinsi, kamu tidak mendapatkan surat suara,

4. Jika Pindah Memilih dengan alasan pindah domisili yang dibutuhkan dengan KTP-el terbaru sesuai dengan TPS tujuan, kamu makan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/ walikota.

Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan berlangsung. jangan lupa datang ke TPS pada 27 November 2024. Pastikan Nama Anda Terdaftar Dalam Daftar Pemilih. Silahkan Cek Pada Link cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Wujudkan Muba Swasembada Pangan, Begini Upaya yang Dilakukan Pemkab Muba

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Pembangunan Jembatan Lalan Muba Dimulai

Selain itu, KPU Kabupaten  Muba, Selasa 19 November 2024 juga telah menggelar sosialisasi penggunaan surat suara untuk pemilihan serentak tahun 2024 lokasi khusus di Lapas Sekayu.

Kegiatan sosialisasi diadakan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan memiliki pemahaman yang jelas.

Baik itu mengenai tata cara pemungutan suara, dan memastikan hak pilih mereka dapat digunakan secara sah dan benar dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Selain dari KPU Muba, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan warga binaan, Kalapas Sekayu Yosef Leonard Sihombing, petugas Lapas yang menjadi anggota KPPS.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum: Niat Tulus Lucianty untuk Muba Harus Dimenangkan

BACA JUGA:Pemkab Muba akan Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang

Pada kegiatan itu, perwakilan KPU Muba memberikan penjelasan tentang tata cara pencoblosan, jenis-jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak, serta prosedur yang harus diikuti oleh warga binaan selama proses pemilihan Calon Gubernur maupun Calon Bupati di Pilkada Serentak 2024.

Perwakilan dari KPU Muba yang diwakili oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kurnia, memberikan penjelasan bagaimana menghindari kesalahan dalam memilih, cara mengenali surat suara yang sah, dan cara mencoblos dengan benar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan