Pemkot Lubuk Lingau Tetapkan Tata Ruang Sesuai Peruntukan untuk 20 Tahun Kedepan
Sekda Ir. H. Trisko Defriyansa (kiri) didampingi Asisten II Setda Kota Lubuk Linggau H Surya Darma hadiri rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Lingau tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa, Jumat 15 November 2024-Foto : Dok. Diskominfo Kota Lubuk Linggau-
"Ketika kita mengeluarkan SKRK tidak boleh LP2B jadi lokasi perumahan walaupun tempatnya bagus, indah kalau peruntukannya kawasan LP2B tidak boleh berubah fungsi. LP2B Kota Lubuk Linggau luasnya 800 hektar," jelasnya.
Menurut Sekda pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau 2024-2044 sudah tahap akhir.
BACA JUGA:Pemkot Berharap Pengurus Dekopinda Kota Lubuk Linggau Terbentuk
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025, Begini Persiapan Pemkot Lubuk Linggau
"Saat ini pada tahapan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita harapkan di akhir tahun 2024 bisa pengesahan. Jika tidak bisa disahkan di akhir tahun 2024 ini maka akan disamakan dengan periodesasi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) tahun 2025-2045, tapi sekarang ini masih periodisasi 2024-2044 kita tunggu nanti pengesahan tekejar atau tidak di Desember 2024," ungkapnya.
Diketahui berita sebelumnya bahwa substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Lingau tahun 2024-20244 sudah dibahas di tingkat Provinsi Sumsel di Hotel Swarna Dwipa, Jumat 15 November 2024.