Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen

Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen-ilustrasi-Tangkapan Layar

Artinya , ”Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109];

3 Hadits Rasulullah SAW : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ,

Artinya : “Tidak akan masuk surga pemungut Al Maks (orang yang mengambil pajak)”, (HR. Abu Daud II/147 No.2937)

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau

4. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: ليْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ,

artinya : “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali Zakat” (HR Ibnu Majah I/570 No.1789);

5. Hadits Rasulullah SAW :  فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ,

artinya : “Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut Al Maks (pemungut pajak) bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim III/1321 No.1695, Abu Daud II/557 No.4442)

BACA JUGA:Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan, ini Imbauan BRI untu Masyarakat Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK

BACA JUGA:Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya

6. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ ,

artinya : ”Janganlah kalian berbuat zhalim. Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 No.20714).

Kata-kata “Shahibul Maks” pada bahasan di atas umumnya diterjemahkan menjadi “Pemungut Pajak”.

Pihak yang menerima pajak juga tidak mau kalah dan mengemukakan beberapa dalil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan