Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen
Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen-ilustrasi-Tangkapan Layar
Artinya , ”Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109];
3 Hadits Rasulullah SAW : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ,
Artinya : “Tidak akan masuk surga pemungut Al Maks (orang yang mengambil pajak)”, (HR. Abu Daud II/147 No.2937)
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
4. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: ليْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ,
artinya : “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali Zakat” (HR Ibnu Majah I/570 No.1789);
5. Hadits Rasulullah SAW : فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ,
artinya : “Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut Al Maks (pemungut pajak) bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim III/1321 No.1695, Abu Daud II/557 No.4442)
BACA JUGA:Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya
6. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ ,
artinya : ”Janganlah kalian berbuat zhalim. Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 No.20714).
Kata-kata “Shahibul Maks” pada bahasan di atas umumnya diterjemahkan menjadi “Pemungut Pajak”.
Pihak yang menerima pajak juga tidak mau kalah dan mengemukakan beberapa dalil