Setelah Penertiban APK Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Video Viral
Tim terpadu sedang menertibkan Alat Peraga Kampanye calon wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau dan calon gubernur dan wakil gubernur di Kota Lubuk Linggau- Foto : Dokumen Bawaslu Kota Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID -Setelah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu Kota Lubuk Linggau segera tindak lanjuti video viral di media sosial diduga money politik. Pasalnya kejadian tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Lubuk Linggau.
"Malam ini akan kita sikapi laporan video viral," kata Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 24 November 2024.
Dedi Kariema Jaya mengaku belum tahu siapa yang melapor dan dilaporkan namun dirinya mendapatkan informasi dari staf sekretariat Bawaslu bahwa vidio viral itu dilaporkan ke Bawaslu.
Menurutnya pihaknya akan memeriksa syarat formal dan syarat materiil atas laporan tersebut, kemudian uraian kejadi, waktu dan tempat di mana dan alat bukti ada atau tidak. Siapa yang melapor dan yang dilaporkan.
BACA JUGA:Bawaslu Lubuk Linggau : Ayolah Jangan Ada Jual Beli Suaro, Ada Politik Uang, Laporkan!
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Apel Siaga Pengawasan
"Kalau disepakati memenuhi unsur atau ada indikasi tindak pidana Pemilu maka selanjutkan akan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), selama 14 hari setelah dilaporkan," jelasnya.
Sebelum dilaporkan ke Gakkumdu Bawaslu konsultasi ke Gakkumdu apakah memenuhi indikasi tindak pidana Pemilu atau tidak. Kalau ada indikasi baru dilaporkan. Hal itu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menurut Dedi sebagian besar APK sudah ditertibkan oleh Bawaslu bersama tim terpadu yang terdiri Polisi, TNI, Pol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Dinas Perkim Kota Lubuk Linggau, Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa).
Jumlah petugas penertiban dari TNI dan Polisi masing-masing 8 orang, dari Sat PolPP sebanyak 32 orang, Dishub dan Dinas Perkim masing-masing 4 orang.
BACA JUGA:Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
tiam dibagi 5 regu, 4 regu dibagi per Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan Lubuk Linggau Timur II, Dapil 2 meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Utara I dan Lubuk Linggau Utara II.
Dapil 3 Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I dan Lubuk Linggau Selatan II dan Dapil 4 Kecamatan Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan Lubuk Linggau Timur II.