Serikat Pekerja Tolak Draf Permenaker 2025 tentang Rumus Perhitungan Upah Minimum, Ini Bocorannya
Serikat Pekerja Tolak Draf Permenaker 2025 tentang Rumus Perhitungan Upah Minimum, Ini Bocorannya-Tangkap Layar -
Buruh menolak ketentuan ini karena sesuai keputusan MK, upah minimum harus ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan dirundingkan langsung di perusahaan.
Penghapusan Peran Dewan Pengupahan Daerah
Draf tersebut mengindikasikan pengurangan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).
BACA JUGA:Sengaja Tembak Buruh Pengambil Batu Sungai Kelingi
BACA JUGA:Segini Rata-rata Upah Buruh di Indonesia 2024, Berdasarkan BPS
KSPSI menyatakan hal ini sebagai bentuk pelemahan peran lembaga tersebut dan bertentangan dengan prinsip keterlibatan tripartit dalam penetapan upah.
Ancaman Mogok Nasional
Said Iqbal menyebutkan bahwa buruh akan melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan ini tetap diberlakukan.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menolak draf ini, dengan harapan presiden dapat memprioritaskan kesejahteraan buruh tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan draf Permenaker tersebut.
BACA JUGA:Intip Yuk! Ada 15 Tradisi Unik Merayakan Hari Buruh di Berbagai Negara
BACA JUGA:Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Muba Turun Ke Lapangan Sampaikan Aspirasi
Telah kami coba untuk menghubungi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, namun belum ada tanggapan.
Serikat pekerja bersikeras agar Permenaker 2025 mengikuti keputusan MK dan menjaga prinsip-prinsip yang sudah ada terkait penetapan upah minimum.
Mereka menolak pembagian kategori upah minimum dan penghapusan peran Dewan Pengupahan Daerah, yang dianggap merugikan buruh.