Simak Tempat yang tidak Boleh Dipasang APK

APK : Alat Peraga Kampaye (APK) yang diduga dipasang di tempat yang dilarang karena lahan ini merupakan milik TNI-AD lokasinya di depan Taman Olaraga Silampari (TOS) Kota Lubulinggau. Foto dibadikan Senin 11 Desember 2023-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, terima laporan dari Pengawas Kelurahan tentang dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Atas laporan tersebut Bawaslu Kota Lubuklinggau menindaklanjuti dengan mengirimkan surat himbauan ke partai politik (Parpol) dan calon legislatif  (Caleg) yang diduga melanggar pemasangan APK agar membuka sendiri.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya surat peringatan kepada parpol dan Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK sudah dikirimkan pada Sabtu 9 Desember 2023. Bawaslu memberikan batas waktu tiga hari terhitung sejak surat dikirimkan, jika APK yang dipasang di tempat yang dilarang tidak dibuka maka Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Lubuklinggau, untuk menertibkan APK yabg dipasang melanggar aturan. 

BACA JUGA:Marak Gunakan e-Wallet Potensi Jadi Sarana Poltik Uang

"Kita berikan waktu tiga hari. Kita tunggu hingga hari Selasa 12 Desember 2023 kalau  tidak membuka  sendiri APK yang dipasang bukan pada tempatnya seperti di tempat fasilitas pemerintah, pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telpon maka akan kita kirim surat rekomendasi ke Pemkot Lubuklinggau agar menertibkan," katanya kepada Linggau Pos Minggu 10 Desember 2023.

Menurut Dedi panggilan akrapnya berdasarkan laporan Pengawas Kelurahan APK yang dipasang melanggar diantaranya di depan Pasar Ikan Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Kemudian APK di pasang di lahan yang berada di seberang Taman Olahraga Silampari (TOS) yang merupakan lahan milik TNI AD. "Pengawas Kelurahan sudah konfirmasi ke Koramil bahwa benar lahan di seberang TOS yang sering dipakai untuk latihan balap merupakan lahan milik TNI maka pasang APK dikawasan itu melanggar," katanya.

BACA JUGA:KAMI Gibran Deklarasi Dukungan Cawapres Nomor Urut 2

Selain itu, tambah Dedy  APK yang dipasang di pohon penghijauan milik Pemerintah, APK dipasang di tiang listrik, tiang telpon. 

Menurut Dedy dalam hal pengawasan Bawaslu mengedepankan pencegahan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran diperingatkan agar mereka menertibkan sendiri agar tidak merepotkan stakeholder lain. Namun jika himbauan tidak diindahkan maka pihaknya terpaksa mengeluarkan surat rekomendasi kalau pelanggaran melanggar Perda maka direkomendasikan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau. Rekomendasi diterbitkan  berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu.  

Aturan mengenai ketentuan kampanye termasuk pemasangan APK maupun bahan kampanye diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA:Jelang Debat Jalan Imam Bonjol Menteng Ditutup

 Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye. Sedangkan pengawasannya diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye. (sin) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan