Sekda Musi Rawas Hadiri Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Sekda Kabupaten Musi Rawas H. Ali Sadikin, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Danyon B Sat Brimob Polda Sumsel, AKBP Andiyano, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, Kejari Musi Rawas Muhammad Chozin, mewakili Kodim 0406 Lubuk Linggau Pab-Foto: Dokumen-Polres Mura
KORANLINGGAUPOS.ID - Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs, H. Ali Sadikin, M.Si hadiri Apel Gelar Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan Pilkada Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.
Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB di Taman Beregam Kecamatan Muara Kabupaten Musi Rawas, Senin 25 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menyampaikan arahannya.
“Saat ini kita melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan yang akan bertugas sebagai personel pengamanan tahap Pemungutan Suara di TPS dalam rangka pilkada serentak tahun 2024,” jelas Kapolres.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Berikan Layanan Pada Hari Libur
BACA JUGA:Pantau Hasil Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Lubuk Linggau : Warga Bisa Akses SIREKAP
Pengamanan TPS pada tahap ini dilaksanakan 25 November 2024 sampai dengan 1 Desember 2024, dengan mengirim 355 personel yang terdiri dari BKO Polda Sumsel sebanyak 77 personel, Polres Musi Rawas 278 personel yang nantinya akan disebar ke Polsek di jajaran Polres Musi Rawas serta didukung oleh stakeholder terkait.
Kapolres menegaskan personil yang terlibat pengamanan agar memedomani 6 hal:
1. Melaksanakan pengamanan secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
2. Tetap konsisten untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan.
BACA JUGA:80 Personil Polda Sumsel Bantu Pengamanan Pilkada di Mura, Ini Tugasnya
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang
3. Personel Pengamanan mengerti Tingkat kerawanan di daerah tempatnya tugasnya/TPSnya, jangan meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan Pilkada selesai.
4. Personel yang terlibat dalam pengawalan kotak suara dan penebalan pada PPK untuk melaksanakan pengamanan di luar dan memastikan kegiatan rekapitulasi suara berjalan lancar tanpa ada intimidasi dari pihak yang tidak berkepentingan.