Besok Hari Libur Nasional Pemkot Lubuk Linggau Tetapkan 3 Poin Penting

Besok (Rabu 27 November 2024) pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.-Foto: tangkapan layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Besok (Rabu 27 November 2024) pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau nomor : 560/196/Disnaker/XI/2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Surat edaran Wali Kota yang ditandatangani Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa,M.Si, IPU tertanggal 25 November 2024 tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

Dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Hadiri Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan tiga poin penting sebagai berikut :

  1. Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
  2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan