Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya

Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- DJP Kemenkeu menegaskan bahwa buku cetak dan digital bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyatakan bahwa buku pelajaran dan buku umum tertentu tidak dikenai pungutan PPN.

Namun, tidak semua buku bebas dari kewajiban pajak PPN. 

BACA JUGA:Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen

BACA JUGA:34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025

Berikut penjelasan lengkapnya:

Buku yang Bebas PPN

Buku yang tidak dikenai PPN meliputi:

1. Buku Termasuk buku yang digunakan untuk pendidikan formal maupun nonformal.

2. Buku terkait pembelajaran agama yang diakui di Indonesia.

3. Buku pelajaran keilmuan lainnya: Yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Buku-buku ini diharapkan dapat mendukung pendidikan, literasi, dan akses masyarakat terhadap pengetahuan tanpa beban tambahan pajak.

Buku yang Tidak Bebas PPN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan