Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya

Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya-Tangkap Layar -

Ada kategori buku tertentu yang tetap dikenai PPN, yaitu:

1. Buku yang mengandung unsur yang melanggar hukum

- Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

- Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

- Pornografi atau materi serupa.

BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen

2. Pembuktian

- Buku yang masuk kategori ini harus melalui putusan pengadilan yang menyatakan kandungannya melanggar hukum.

- Selama belum ada keputusan tersebut, buku tetap bebas PPN.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Hingga 4 Februari, Kementerian PPN Bappenas untuk Sarjana Master

BACA JUGA:HUT ke-50 PPNI, Pj Wali Kota Lubuklinggau : Kita Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Perawat

Kenaikan PPN 2025 Apa Dampaknya?

PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Kenaikan ini adalah bagian dari rencana jangka panjang untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan kebutuhan belanja pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan