Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya
Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya-Tangkap Layar -
Ada kategori buku tertentu yang tetap dikenai PPN, yaitu:
1. Buku yang mengandung unsur yang melanggar hukum
- Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Pornografi atau materi serupa.
BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen
2. Pembuktian
- Buku yang masuk kategori ini harus melalui putusan pengadilan yang menyatakan kandungannya melanggar hukum.
- Selama belum ada keputusan tersebut, buku tetap bebas PPN.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Hingga 4 Februari, Kementerian PPN Bappenas untuk Sarjana Master
BACA JUGA:HUT ke-50 PPNI, Pj Wali Kota Lubuklinggau : Kita Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Perawat
Kenaikan PPN 2025 Apa Dampaknya?
PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan ini adalah bagian dari rencana jangka panjang untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan kebutuhan belanja pemerintah.