Kajari Lubuklinggau: Kita Tegas Menindak Pengguna, Pengedar dan Bandar Narkotika

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristanto didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat dan Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi memblender narkotika jenis sabu, Senin (11/12/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Perkara penyalahgunaan Narkotika di Bumi Silampari masih tinggi jadi sorotan. Hal ini diungkapkan Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristanto didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat usai kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan di Halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Senin (11/12/2023).

Pemusnahan juga disaksikan Asisten 1 dan Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau Kahlan Bahar, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Wakil Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Agung Nugroho, perwakilan Dinkes Lubuklinggau dr Jeannita Sri A Furba,  Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hamdi, Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi dan OPD terkait .

BACA JUGA:Berkat Pernyataan Kades, Pria Lubuklinggau yang Lawan Polisi Pakai Samurai Berujung Damai

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan yakni satu senjata api laras pendek berikut 51 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya, 23  tiga parang dan pisau dengan cara   dipotong, narkotika jenis sabu sebanyak 983,6 gram (0,98362 kilogram), pil Ekstasi sebanyak 31 butir dan ganja kering sebanyak 100 gram. Barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara  diblender. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristanto didampingi Kasi Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Imam Hidayat menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan,  semuanya perkara  sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak September sampai dengan November 2023 dari wilayah hukum Kejaksaan yakni Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara. 

BACA JUGA:Ide Liburan yang Menyenangkan Ala Psikolog Irwan Tony

Barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 103 perkara. 

"Dari 103  perkara yang mendominasi yakni narkotika dengan 49 perkara. Selain perkara sabu, perkara curas, curat, dan curanmor (3C) masih mendominasi di Bumi Silampari," ungkapnya 

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristanto menyampaikan bahwa untuk narkotika memang tidak kita tes keasliannya karena sabu itu langsung dari perkaranya dan masih segel. 

“Dijelaskannya  untuk kasus narkotika ini sangatlah banyak dan sangat dominan setiap tahunnya. Untuk wilayahnya semua rata-rata ada,  penegakkan hukum kita lakukan tindak tegas baik terhadap pengguna, pengedar bahkan bandar  sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kasi Pindus Kejari Lubuklinggau : Kami Komitmen Pemberantasan Korupsi

 Ia menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam bergaul.

“Karena  yang kita ketahui perkara narkotika di Bumi Silampari ini menjadi perhatian khusus kita semua. Baik pihak kepolisian, dan dibantu juga masyarakat,” jelasnya. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan