Berkat Pernyataan Kades, Pria Lubuklinggau yang Lawan Polisi Pakai Samurai Berujung Damai

Imam Panujuh (31) yang melawan Polisi dengan samurai foto bersama Tim Satreskrim Polres Mura didampingi Kades Lubuk Besar Hamli, Senin (11/12/2023).-Foto : Dokumen Polres Musi RAwas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Imam Panujuh (31) yang ditangkap Tim Turjawali Satlantas Polres Musi Rawas (Mura) karena membawa senjata tajam dan melawan Polisi dengan samurai berakhir damai. Proses itu disebut juga dengan Restoratif/Restorative Justice (RJ).

Warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau ini sebelumnya sempat diamankan lantaran mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai dan pisau saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:Kasi Pindus Kejari Lubuklinggau : Kami Komitmen Pemberantasan Korupsi

Upaya RJ terhadap kasus yang menjerat tersangka oleh Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) sebagai salah satu wujud penerapan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ).

Upaya mediasi sekaligus RJ, dikuatkan berdasarkan pernyataan sekaligus akan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, Hamli, saat menyampaikan informasi sekaligus keterangan mengenai Imam Panujuh.

Kepala Desa Lubuk Besar Hamli mengucapkan permohonan maaf kepada  Kapolres, Wakapolres beserta jajaran Polres Mura, dengan adanya kejadian yang menimpa Imam Panujuh.

Menurut Kades, ia dan Imam Panujuh masih keluarga karena bekerja sebagai kuli bangunan di desanya (Lubuk Besar,red).

BACA JUGA:SMP Xaverius Lubuklinggau Kembangkan Potensi Siswa

"Saya menjelaskan sekaligus menegaskan, bahwa IP (Imam Panujuh,red) berkelakuan baik, tidak pernah melakukan tindakan kearah negatif ataupun terlibat ranah hukum. Dia ini, tukang bangunan yang merupakan tulang punggung keluarga. Saya juga memohon sekaligus berharap kiranya personel Polres Mura, untuk mengupayakan mediasi serta penerapan RJ kepada IP, dan saya siap bertanggung jawab apabila IP  kedepannya terlibat perkara hukum,” jelas Hamli.

Sementara Imam Panujuh mengakui juga memohon maaf kepada  Kapolres, Wakapolres beserta jajaran Polres Mura, atas perilakunya terhadap personel Polres Mura.

"Saya berjanji tidak akan menggulangi perbuatan tersebut, saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf atas kesalahan saya, apabila saya menggulangi perbuatan saya baik itu disengaja maupun tidak disengaja saya siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, saya juga tidak memberikan imbalan berupa apapun kepada Polres Mura," paparnya.

BACA JUGA:Siswi Tenggelam di Kolam Samping SMP Negeri Purwodadi

Sementara   Kasat Lantas  AKP Fitri Dewi Utami SIK, melalui Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah Senin (11/12/2023) mengatakan bahwa sebagai anggota Satlantas Polres Mura timnya mengamankan Imam Panujuh, lantaran tidak mengenakan helm dan didapati membawa sajam.

"Kami hanya melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, dan untuk selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, yang pastinya kami mendukung apabila akan dilakukan upaya mediasi hingga RJ," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan