Berkat Pernyataan Kades, Pria Lubuklinggau yang Lawan Polisi Pakai Samurai Berujung Damai

Imam Panujuh (31) yang melawan Polisi dengan samurai foto bersama Tim Satreskrim Polres Mura didampingi Kades Lubuk Besar Hamli, Senin (11/12/2023).-Foto : Dokumen Polres Musi RAwas -

Sementara  , Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, akan merespon sekaligus berupaya untuk melakukan mediasi sekaligus RJ, sesuai dengan keterangan  Kades serta keterangan IP, adanya kejadian kemarin. 

BACA JUGA:Siswi Tenggelam di Kolam Samping SMP Negeri Purwodadi

"Karena berdasarkan keterangan bapak kades, IP ini bekerja sebagai tukang di rumah pak kades dan yang bersangkutan berkelakuan baik, serta selama ini tidak ada catatan hukum," tambahnya. 

Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos, menjelaskan penangkapan Imam Panujuh terjadi Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Iptu Herdiansyah menjelaskan, kejadian bermula saat Personel Satlantas Polres Mura, dipimpin Kanit Turjawali Ipda Alamsyah beserta lima personel yakni Aipda Rudi Siswanto, Aipda Aan Saputra, Briptu Popi Harianto, Briptu Ardiansyah dan Bripda Zam Zami melaksanakan patroli di sekitar  Muara Beliti dan Desa Pedang.

Setibanya di Talang Puyuh, melintaslah pengendara Sepeda Motor  Satria FU, warna biru putih tidak menggunakan helm. Sehingga personel yang melaksanakan hunting melakukan pemberhentian.

BACA JUGA:Ponpes Mafaza Lubuklinggau Lahirkan Generasi Berkualitas

Namun pengendara (Imam Panujuh,red) tersebut tidak mengindahkan perintah dan dilakukan pengejaran sehingga dapat diberhentikan di Desa Pedang.

"Setelah berhasil dihentikan pengendara tersebut melakukan perlawanan dan personel melakukan penggeledahan ditubuh pelanggar, ditemukan dua buah pisau, lalu pengendara tersebut sempat mencabut satu buah pisau yang panjang, tetapi personel berhasil merampas dan pengendara diamankan ke Mapolres Mura," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura, dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran cukup Barang Bukti (BB), diantaranya, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan besi dan sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu bersarungkan kayu.  

BACA JUGA:Simak Tempat yang tidak Boleh Dipasang APK

Atas perbuatannya itu,  tersangka Imam Panujuh sempat akan  dikenakan pidana undang -undang darurat Pasal 2 ayat  (1) UU No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan