Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan-Tangkap Layar -
Barang bukti berupa pupuk subsidi yang diamankan adalah:
Jenis: NPK Phonska dan Urea.
Jumlah Total: 17,2 ton.
Polisi masih menyelidiki sumber pupuk subsidi tersebut untuk memastikan jaringan distribusi ilegalnya.
BACA JUGA:Distributor Jamin Pupuk Subsidi di Musi Rawas Melimpah
BACA JUGA:Petani di Desa Air Satan Berharap Bantuan Pupuk Subsidi Ditambah
Pasal dan Hukuman untuk Para Tersangka
Keempat tersangka, ABT, IS, GP, dan SO, dikenai pasal berlapis berdasarkan beberapa undang-undang:
UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat 1 dan 2
Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan dan Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi
BACA JUGA:Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penerapan I-Pubers di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara
BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya
Pasal 6 ayat 1 huruf B