Baru Mau Berangkat ke TPS, Anggota KPPS ini Meninggal Dunia
Anugrah Pratama. Alm-Foto : Dok. SUMEKS.CO-
KORANLINGGAUPOS.ID - Anugrah Pratama seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB Rabu 27 November 2024.
Harusnya, pagi ini Anugrah Pratama jadi Anggota KPPS di TPS 02 Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Anggota KPPS yang baru berusia 23 tahun ini meninggal dunia diduga karena mengalami sakit asma. Diduga sudah sejak lama korban menderita penyakit tersebut.
Tentang meninggalnya Anggota KPPS, dibenarkan Rohani SH selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, KPPS Bisa Dipidana
BACA JUGA:Penting! Jangan Diabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada
“Ya, memang benar ada KPPS Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak yang meninggal dunia,” tutur Rohani yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO.
Rohani mengungkapkan, Anugrah Pratama meninggal karena sakit asma sebelum berangkat menjalankan tugas sebagai KPPS di Pilkada Serentak 2024.
Oleh sebab itu, keluarga besar KPU Muaraenim mengucapkan bela sungkawa terhadap meninggalnya anggota KPPS TPS 02 di Desa Alai Selatan, sebagai wujud duka itu mereka juga langsung ke rumah duka pasca pencoblosan.
Rohani mengatakan, untuk anggota KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: KPPS Harus Faham Tupoksi, Jangan Main-main
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Harus Lulus Tiga Item Tes Kesehatan Ini
“Santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia memang sudah ada di DIPA KPU Republik Indonesia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” tutur Rohani.
Meski Anugrah Pratama meninggal, Rohani berharap agar petugas lain yang menjalankan tugas bisa menjaga kesehatannya agar tetap dalam kondisi fit dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 ini.