Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda

Suasana sidang dugaan kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara yang digelar 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. -Foto : SUMEKS.DISWAY.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID-Bendahara pengeluaran terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut Jaksa Kejari Lubuk Linggau 4 tahun penjara.

Terdakwa bernama Dian Minarni.

Untuk diketahui, ancaman pidana 4 tahun penjara tersebut lebih berat daripada dua terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Rupit (dr Jeri Afrimando dan dr Herlina).

Kedua mantan Direktur RSUD Rupit ini masing-masing terancam 2 tahun dan 6 bulan penjara yang disampaikan Jaksa Kejari Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

Sidang tuntutan digelar 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor  Palembang.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.DISWAY.ID ketiga terdakwa diganjar JPU Kejari Lubuk Linggau telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan, di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN  Palembang diketuai Efiyanto SH MH, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Selain penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hal ini disampaikan JPU Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH dibincangi usai pembacaan tuntutan pidana tersebut dibacakan majelis hakim.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara, Satu Tersangka Belum Ditahan

Menurut Ichsan yang menjadi pembeda tuntutan pidana antara terdakwa Dian Minarni selaku Bendahara Pengeluaran dengan dua mantan Direktur RSUD Rupit bahwa hingga saat ini tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian Negara oleh terdakwa Dian Minarni.

Disamping itu, unsur yang memberatkan pidana terdakwa Dian Minarni daripada dua terdakwa lainnya bahwa yang bersangkutan melakukan dugaan korupsi selama satu periode anggaran di RSUD Rupit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan