Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda

Suasana sidang dugaan kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara yang digelar 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. -Foto : SUMEKS.DISWAY.ID-

Oleh sebab itu, dalam amar tuntutan pidana terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 211 juta, yang belum dikembalikan sampai saat ini kepada Negara.

Kata Ichsan apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp 92 juta serta dr Herlina Rp 115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuk Linggau sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan