Berbelit-Belit di Persidangan, IRT Asal Muratara Diancam Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Meri Albiana (37) jalani sidang tuntutan dari JPU Akbari Darnawinsyah,SH karena terbukti memiliki sabu seberat 38,31 Gram, Selasa (24/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Terdakwa Meri Albiana (37) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, dan subsider enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (24/10/2023).

Warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti kepemilikan sabu seberat 38,31 Gram.

Sidang secara zoom diketuai Agung Nugroho, SHdengan anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestri, SH dengan  Panitera Pengganti (PP) Alexander Hutahulu, SH.

Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Meri Albiana  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA:Berharaplah Hanya Kepada Allah SWT

 

Pertimbangan JPU,   hal yang memberatkan  bahwa  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, berbelit- belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan  terdakwa mengakui perbuataannya dan belum pernah dihukum.

 

Atas tuntutan yang dijatuhkan JPU, Hakim Agung Nugroho, SH bertanya kepada para terdakwa  dan JPU. Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi). Sementara JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa masuk bui karena bersama Beni Irawan alias Bonit (DPO) pada Jumat  9 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB  beraksi di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Awalnya Beni Irawan alias Bonit (DPO) diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu perusahaan batu bara di Desa Pauh, Musi Rawas Utara.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, Beni bersama terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis sabu di sekitar areal rumah terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan