Berbelit-Belit di Persidangan, IRT Asal Muratara Diancam Denda Rp 1 Miliar
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/3120105cb71ef98dae848ba296557212.jpg)
Terdakwa Meri Albiana (37) jalani sidang tuntutan dari JPU Akbari Darnawinsyah,SH karena terbukti memiliki sabu seberat 38,31 Gram, Selasa (24/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMSEL No: LAB: 2858/NNF/2022 tanggal 14 September 2022 . Berkesimpulan bahwa barang bukti plastikk seberat netto 38,31 gram, yang disita dari Meri Albiana. Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)