Siapa Saja yang Boleh Dicetak di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Warganet Agar Wajah Joko Widodo Dicetak
Siapa Saja yang Boleh Dicetak di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Warganet Agar Wajah Joko Widodo Dicetak-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pertanyaan mengenai siapa yang boleh dicetak di uang rupiah sering muncul, terutama setelah warganet meminta agar wajah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dicetak di uang kertas rupiah.
Namun, Bank Indonesia (BI) secara tegas menjelaskan bahwa orang yang masih hidup seperti halnya warganet meminta wajah presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak diperkenankan gambarnya dicantumkan di uang rupiah.
Aturan Dasar Tidak Boleh Orang Hidup seperti permintaan warganet terkait wajah Joko Widodo dicantumkan di uang rupiah
BACA JUGA:10 Mata Uang Terlemah di Dunia pada November 2024, Berikut Faktor Penyebab dan Asal Negaranya
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang
Aturan ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa:
1. Ciri-ciri uang rupiah tidak boleh memuat gambar orang yang masih hidup.
2. Gambar utama pada bagian depan uang rupiah adalah Pahlawan Nasional dan/atau Presiden yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
3. Gambar Pahlawan Nasional yang dipilih harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris dan instansi resmi yang mengelola data tersebut.
BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
BACA JUGA:Api Melahap Dari Gudang Rongsokan Uang Rp 20 Juta Hangus Terbakar
Mengapa Gambar Orang Hidup Tidak Diperbolehkan?
Keputusan ini bertujuan untuk:
- Menghormati Pahlawan Nasional yang telah berjasa bagi Indonesia.