Catat! Ini Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024, Resmi Dari KPU
Catat! Ini Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024, Resmi Dari KPU-Tangkap Layar -
- Hasil rekapitulasi dari PPK disampaikan ke KPU Kabupaten atau Kota mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten atau kota berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten atau kota dilakukan mulai 29 November hingga 12 Desember 2024 di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN
BACA JUGA:Siapa Pengurus NU Semua Tingkatan Jadi Kontestan Pilkada 2024 Dinonaktifkan, Ini Isi Surat PBNU
3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi
- Hasil rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota disampaikan ke KPU Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
- Rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024, disertai dengan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Provinsi dari 30 November hingga 15 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Pengumuman Hasil Resmi Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa hasil Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.
Afifuddin menegaskan bahwa tahapan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, sesuai dengan amanat undang-undang.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih