Bawaslu RI Terima Ratusan Laporan Dugaan Politik Uang, Pelaku Maupun Penerima Terancam Denda Rp 1 Miliar
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja -Foto : Dok. INILAH.COM -
Salah satunya Bawaslu RI mencatat 8 kasus, dengan rincian tujuh laporan dari Kota Lubuk Linggau dan satu laporan dari Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Mengenai seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran Bawaslu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender yang berlaku.
Nah, terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak.
Apabila informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender yang berlaku.
Bagja menyatakan, pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar.
Ini berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji.