Bawaslu RI Terima Ratusan Laporan Dugaan Politik Uang, Pelaku Maupun Penerima Terancam Denda Rp 1 Miliar
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja -Foto : Dok. INILAH.COM -
1. Di Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
2. Di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
3. Di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
4. Di Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon Provinsi Banten.
5. Di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
6. Di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara bahkan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
7. Di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
8. Di Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Ada 10 laporan di Kota Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU Selanjutnya Provinsi Sumatera Selatan.
10. Ada 2 laporan masuk dari Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
11. Ada 9 laporan dari Kabupaten Sitaro dan Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
12. Ada 2 laporan masuk dari Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
Selain itu, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID Bawaslu RI juga menerima laporan potensi Pembagian uang dan materi lainnya pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.