Pengunjal Pertalite Diganjar 10 Bulan

Terdakwa Hendri Gunawan (38) jalani sidang putusan hakim terbukti lakukan ngunjal BBM jenis Pertalite, Senin (24/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 040/KKF/2023 tanggal 04 Juli 2023  oleh Laboratorium Forensik Cabang Palembang  bahwa terhadap barang bukti  dengan volume ± lima liter  merupakan BBM yang mengandung Senyawa Hidrolarbon penyusun Pertalite dan Senyawa Hidrokarbon. (Adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan