Pengunjal Pertalite Diganjar 10 Bulan

Terdakwa Hendri Gunawan (38) jalani sidang putusan hakim terbukti lakukan ngunjal BBM jenis Pertalite, Senin (24/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu dia jalan mau pulang dan mampir memarkirkan kendaraan di belakang warung milik Lit.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK Oleh TPDI, Ada Penyebabnya

 

Sekira pukul 15.20 WIB datanglah anggota Kepolisian melakukan pengecekan terhadap mobil terdakwa dan ditemukan delapan buah derigen berisi Pertalite.

 

Rencananya Pertalite itu akan terdakwa bawa ke Kelurahan Air Kati dan Kelurahan Lubuk Binjai  dijual kembali kepada para pengecer harga Rp 370  ribu per derigennya. Total BBM yang terdakwa beli di SPBU Marga Mulya pada hari Senin 19 Juni 2023 dengan menggunakan delapan buah derigen yakni sebanyak 268  liter atau senilai Rp 2.680.000.

 

" Total uang yang saya serahkan kepada operator yakni sejumlah Rp2,8 juta dengan rincian sejumlah Rp2.680.000, untuk pembayaran BBM jenis pertalite dan Rp. 120 ribu untuk pembayaran “KR” atau upah untuk operator yang melakukan pengisian," aku terdakwa.

 

 

Sehingga setelah mengetahui jika terdakwa melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha migas, saksi Wahyudin dan saksi sumardi candra mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:3 Fungsi Sarung Ala Cak Imin yang Bikin Anies Kaget!

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan