Bolehkah Muslim Memakai Parfum Beralkohol?

Bagaimana jika parfum yang kita gunakan itu mengandung alkohol. -Foto : Muhammadiyah-

Lalu Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr sebagaimana yang diriwayatkan Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram, tentu ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.

Lalu bagaimana dengan status alkohol dalam parfum?

BACA JUGA:4 Merk Parfum Pria dengan Wangi Citrus yang Menyegarkan, Harga di Bawah Rp 30 Ribuan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Merk Parfum yang Bisa Samarkan Bau Badan, Auto Wangi Hingga Seharian!

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, bahwa kita perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain.

Dalam literasi ini dijelaskan, Khamr secara umum dianggap najis.

Namun alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.

Selain itu, fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal diperbolehkan, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr.

BACA JUGA:6 Tips Memilih Parfum Cowok Wangi Tahan Lama untuk Acara Indoor, Buruan Pahami dan Ini Rekomendasinya

BACA JUGA:5 Pilihan Parfum The Body Shop untuk Pria, Wanginya Sangat Memikat, Buruan Intip

Kemudian parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr, maka penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa parfum yang mereka gunakan tidak mengandung alkohol yang berasal dari khamr yang dilarang Allah SWT.

Untuk diketahui, Alkohol memiliki berbagai kegunaan dalam industri, terutama sebagai pelarut dalam produk-produk seperti parfum, antiseptic maupun kosmetik.

Dalam produk-produk ini, alkohol berfungsi untuk melarutkan bahan-bahan aroma sehingga menghasilkan wangi yang lebih menyenangkan bagi penggunanya.

Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa karena alkohol yang digunakan dalam parfum tidak mengandung unsur memabukkan, maka parfum tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai najis sehingga dibolehkan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria dengan Aroma Citrus yang Menyegarkan, Bikin Wanita Makin Jatuh Cinta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan